Izin STAIPI Jakarta Segera Terbit!

Jakarta. Bertempat di Kantor Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara pada hari Rabu, 27 November 2019, diselenggarakan rapat koordinasi Pembahasan Status Usulan Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) PERSIS.

Rakor tersebut dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik, M. Ari Setiawan dan dihadiri oleh Prof. Dr. SM. Widyastuti (Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT) serta Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, M.Ag. (Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama). Dari jajaran Pimpinan Wilayah Persatuan Islam DKI Jakarta, hadir
H. Suwardi (Ketua PW PERSIS DKI Jakarta); Dr. Jeje Zaenudin yang juga Wakil Ketua Umum PP. Persis; Aay M. Furkon, MA; Moh Idrus M.Pd serta Alit Rosyad, Lc.

Prof. Dr. SM. Widyastuti dari BAN-PT menyampaikan bahwa BAN-PT telah melakukan evaluasi dan visitasi lapangan untuk memberikan penilaian usulan pembukaan program studi dan pendirian STAI PERSIS. BAN-PT telah melaksanakan rapat pleno pada tanggal 5 November 2019 terhadap hasil validasi/pemenuhan akreditasi minimum program studi Kemenag-PTKI Tahun 2019 yang salah satunya adalah STAI PERSIS.

Hasilnya, BAN-PT telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 61/SK/BAN-PT/Min-Akred/PT/XI/2019 tanggal 6 November 2019 yang menyatakan bahwa STAI PERSIS memenuhi persyaratan minimum akreditasi. Selain itu, melalui Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 62/SK/BAN-PT/Min-Akred/XI/2019 tanggal 6 November 2019 dinyatakan bahwa dua Program Studi yaitu Hukum Ekonomi Syariah dan Komunikasi dan Penyiaran Islam telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi pada perguruan tinggi keagamaan Islam.

BAN-PT pada tanggal 6 November 2019 mengunggah status usulan program studi STAI PERSIS melalui situs https://www.banpt.or.id › direktori › prodi › prodi_baru.

Sementara itu, Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, M.Ag. menyatakan bahwa mengingat STAI Persis telah memenuhi syarat minimum akreditasi dari BAN-PT, maka proses penerbitan legalitas STAI PERSIS insya allah akan terbit dalam waktu dekat.

Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara, Prof. Dr. H. Dadan Wildan, M. Hum yang memfasilitasi rapat koordinasi tersebut, menyampaikan bahwa menjadi salah satu tugas di kedeputiannya untuk melayani dan menjembatani organisasi kemasyarakatan dengan pihak pemerintah. Alhamdulillah, melalui rakor tadi pagi, pihak pemerintah dan ormas dapat duduk bersama dan memahami tahapan tahapan serta proses yang harus ditempuh, sehingga proses perizinan yang dimohonkan PW. Persis DKI Jakarta mengenai pendirian STAI Persis dapat berjalan dengan baik./DW

Sumber: persisjakarta.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *